Senin, 11 Maret 2022, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyampaikan Penetapan bakal calon Anggota Komite Audit UPI Pengganti Antar Waktu Masa Bakti 2020-2025. Penetapan tersebut disampaikan berdasarkan Keputusan Majelis Wali Amanat Nomor 5/UN40.MWA/KP/2021, yang mana menetapkan tiga orang sebagai bakal calon Anggota Komisi Audit tersebut, yakni (1) Dr. Endang, S.H., M.H.; (2) Drs. Yaya Sonjaya, M.Si.; dan (3) Askolani, S.E., M.M.
Adapun Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya dilakukan penjaringan ataupun seleksi secara terbuka kepada seluruh Dosen dan Karyawan UPI pada tanggal 24 Februari 2022. Ketiga bakalan calon Anggota Komisi Audit Pengganti Antar Waktu Masa Bakti 2020-2025 yang telah ditetapkan tersebut dinilai telah memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun kriteria bakal calon Anggota Komite Audit UPI Pengganti Antar Waktu tersebut adalah: (1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Cakap dan/atau mampu melakukan perbuatan hukum; (3) Sehat jasmani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah; (4) Memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikan, prestasi, wawasan, minat dalam bidang audit, serta mampu berkomunikasi secara efektif; (5) Memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA UPI; (6) Memiliki kompetensi antara lain dalam bidang: akuntansi, keuangan, hukum dan tata kelola perguruan tinggi serta pengelolaan barang milik negara; (7) Tidak menjabat sebagai pimpinan UPI dan/atau jabatan struktural lainnya di UPI; (8) Memiliki kualifikasi pendidikan formal sekurang-kurangnya S2; (9) Pengalaman yang relevan/kompetensi di bidang akuntansi, keuangan, hukum dan/atau pendidikan; dan (10) Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi calon Anggota KA UPI PAW 2020-2025. Proses penyajian Kertas Kerja ketiga bakalan calon Anggota Komite Audit tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 16 Maret 2022. (*/BPP)
Sumber: OFFICIAL WEBSITE MWA UPI
Comments are closed.