Tugas dan Wewenang MWA

1. MWA memiliki wewenang:

    1. menetapkan kebijakan umum dan rencana jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
    2. menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun serta rencana kerja dan anggaran tahunan IPB yang diusulkan oleh Rektor;
    3. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan bidang nonakademik IPB;
    4. memperhatikan aspirasi internal IPB antara lain dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal antara lain dari Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan IPB;
    5. memelihara dan meningkatkan kesehatan keuangan IPB;
    6. memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB yang dibuat oleh Rektor dengan pihak lain;
    7. bersama organ IPB lainnya, menyusun, dan memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak lain yang berkepentingan;
    8. memberikan masukan dan pendapat tentang pengelolaan IPB kepada Menteri;
    9. memberi keputusan akhir atas permasalahan IPB yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain sesuai dengan kewenangan masing-masing;
    10. bersama SA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta untuk diusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri;
    11. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota SA, serta pimpinan DGB;
    12. menetapkan tata cara pemilihan Rektor berdasarkan usulan SA; dan
    13. mengangkat dan memberhentikan Rektor dan wakil Rektor.

2.  Dalam hal penyelesaian permasalahan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak dapat diselesaikan oleh MWA, maka penyelesaian dilakukan oleh Menteri.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, MWA dapat membentuk komisi dan/atau panitia ad hoc.