Terima Kunjungan MWA UNS, Hadi Tjahjanto Dorong Harmonisasi Empat Organ Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang juga selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) menerima kunjungan dari anggota MWA UNS di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (26/08/2022).

Pertemuan ini dalam rangka Harmonisasi 4 (empat) Organ Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) UNS, yaitu Pimpinan Universitas, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Profesor.

Membuka pertemuan, Hadi Tjahjanto menuturkan bahwa harmonisasi antar organ sangat dibutuhkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 yang menggariskan bahwa hubungan antar organ UNS dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain, serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS. "Menurut kami, kunci utama dalam pelaksanaan ketentuan ini adalah dialog dan saling menghargai," ucapnya.

Menurut Hadi Tjahjanto, dengan saling menghargai, maka pelaksanaan fungsi organ, termasuk kesempatan menyampaikan pemikiran dan pendapat, akan dibungkus dengan kesantunan dan kelembagaan yang sesuai. "Kami percaya dengan kebesaran hati, keteguhan akademik, dan kekompakan keluarga besar UNS akan hal itu. Setiap organ hendaknya menjadi pelopor untuk integritas dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan," imbau Ketua WMA.

Ia kemudian mengatakan, di antara hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai keberhasilan yang lebih baik adalah tata kelola universitas yang baik (good university governance). Dan di antara ciri tata kelola ini adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagai rule of the game, sebagai pedoman dalam membuat kebijakan dan keputusan-keputusan. "Oleh sebab itu dalam pengambilan keputusan UNS telah melaksanakan pencerminan demokrasi," terangnya.

"Dalam hal ini, demokrasi yang dianut adalah norma-norma yang digariskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 dan dapat dikatakan inilah demokrasi ‘khas UNS’. Demokrasi dalam pengertian ini yang harus dipahami dan dilaksanakan, bukan demokrasi menurut selera pribadi atau menurut kepentingan-kepentingan tertentu. Watak demokrasi ini adalah batas kolektif yang diterima oleh UNS. Dengan demikian, dalam tata kelola universitas akan senantiasa terkontrol dan dilakukan akuntabilitas dalam bangun demokrasi ini," tambah Ketua MWA UNS itu.

Melalui penguatan dan harmonisasi antar organ yang ada di UNS, baik MWA, Senat Akademik, Pimpinan (Rektor) maupun Dewan Profesor, diharapkan hubungan antar organ UNS semakin harmonis. Hubungan yang dilandasi semangat kolegalitas dengan menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain, serta mengutamakan kepentingan, kemajuan, dan kehormatan UNS. (LS/JR)

Sumber: KEMENTERIAN ATRBPN

Comments are closed.