Serah Terima Pengurus Forum MWA PTNBH

Forum Majelis Wali Amanat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MWA PTNBH) melangsungkan serah terima kepengurusan dari Komjen. (Purn). Syafruddin yang merupakan Ketua Pengurus Forum MWA PTNBH periode 2019-2021 ke Prof. Tridoyo Kusumastanto selaku Ketua Pengurus Forum MWA PTNBH periode 2022- 2023.  Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Majelis Wali Amanat IPB University, Kampus IPB Baranangsiang, Bogor, (20/1).

Pada kesempatan tersebut Komjen. (Purn). Syafruddin yang juga Ketua MWA Universitas Hasanuddin dalam sambutannya mengatakan, tugas di perguruan tinggi adalah mengelola Sumber Daya Manusia (SDM).  "Dan untuk menghasilkan SDM yang unggul, harus mengkombinasikan dengan sumber-daya alam yang ada, juga ilmu pengetahuan dan teknologi," tegas Wakapolri 2016-2018 ini.  “Sudah cukup lama kita tidak bersilaturahmi, baik langsung maupun daring. Dan alhamdulillah, kita masih bisa bertemu dalam forum yang berbahagia ini," imbuh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB) 2018-2019 ini.

Sementara itu, Prof. Tridoyo Kusumastanto, yang menerima tongkat estafet kepengurusan Forum MWA PTNBH mengucapkan selamat datang kepada Komjen. (Purn). Syafruddin ke Kampus IPB Baranangsiang Bogor.  Menurut Prof. Tridoyo, kampus ini sangat bersejarah bagi IPB University. Pasalnya, peletakan batu pertamanya dilakukan Presiden Soekarno. Menurutnya, saat meletakkan batu pertama, Presiden Soekarno mengatakan, pangan adalah soal hidup matinya bangsa. “MWA menjadi challenge untuk transformasi institusi PTNBH. Sehingga peran dan otonomi universitas kita seperti tadi diungkap Pak Syafruddin, mampu untuk terus mengembangkan keunggulan sumber daya manusia kita dengan kemampuan ilmu pengetahuan yang kita miliki. Dan mampu mengantarkan ke perubahan untuk jadi pengungkit kesejahteraan masyarakat," jelasnya. Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima kepengurusan dari Komjen. (Purn). Syafruddin ke Prof. Tridoyo. Selanjutnya, Prof. Tridoyo akan diberikan kewenangan untuk membentuk kepengurusan. (BP)

Comments are closed.