Resmi Berstatus PTNBH, Universitas Negeri Malang Mantap Menuju Level Asia

Setelah melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh Pemerintah Pusat, Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Status tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, 25 November 2021 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UM.

Perubahan status tersebut diharapkan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global. Rektor UM, Prof. Dr. A.H. Rofi’uddin, M.Pd. mengharapkan dengan pencapaian status baru ini, UM akan dapat lebih optimal untuk bisa menjadi kampus yang unggul dan menjadi rujukan di Asia. Beliau juga menambahkan bahwa guna mewujudkan hal tersebut dibutuhkan serangkaian upaya yang tidak mudah bagi Perguruan Tinggi.

Ketua Senat UM, Prof. Dr. Sukowiyono, S.H, M. Hum., menambahkan bahwa perubahan status PTNBH ini harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab sehingga kedepannya UM akan lebih berprestasi. Rektor UM juga menambahkan bahwa sebagai upaya mewujudkan UM yang lebih berprestasi tersebut, saat ini UM tengah menyiapkan berbagai perangkat regulasi melalui kajian komprehensif dan sangat hati-hati agar regulasi tersebut semakin menguatkan UM menjalani status barunya secara efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, UM juga terus mengkaji berbagai potensi sumberdaya, baik manusia, keuangan dan berbagai aset UM. Lebih lanjut, Rektor UM menjelaskan bahwa sejak resminya UM menjadi PTNBH, kedepannya pemilihan Rektor akan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) dan bukan Senat. Meskipun begitu, Ketua Senat UM, Prof. Dr. Sukowiyono, S.H, M. Hum., menambahkan bahwa Senat Akademik Universitas akan tetap bertugas memberikan masukan dan pertimbangan, meskipun bukan lagi penentu mutlak dalam pemilihan Rektor.

Pada kesempatan tersebut, Rektor UM menegaskan bahwa meskipun UM berupaya menjadi rujukan di Asia dan memerlukan biaya, namun itu tidak akan berpengaruh pada Uang Kuliah Tunggal (UKT). UM akan terus berupaya mewujudkan hal tersebut melalui berbagai badan usaha dan pengembangan entrepreneur. Dari sisi aset, Rektor UM juga menegaskan bahwa akan dilakukan optimalisasi aset Tumapel agar dapat menjadi lebih produktif dan menghasilkan pemasukan untuk UM. (*/BPP)

Sumber: RADAR MALANG

Comments are closed.