Dalam rangka membahas Penataan Side Business IPB, MWA telah menyelenggarakan Sidang Paripurna pada tanggal 29 Februari 2008 dan 04 April 2008. Berkaitan dengan penataan kegiatan usaha dan bisnis IPB ini, ada dua hal yang dibahas, pertama tentang setting kelembagaan, dan kedua, tentang realitas bagaimana menyelesaikan masalah yang timbul sebagai dampak kegiatan bisnis dan usaha tersebut di lapang. Terkait dengan Penataan Side Business IPB ini, dalam hal pengaturan organisasi MWA telah mengeluarkan Ketetapan MWA Nomor 54/MWA-IPB/2007 tentang Kebijakan dalam Penyusunan Organisasi Institut Pertanian Bogor khususnya Pasal 5 Ketetapan tersebut menyebutkan bahwa:

(1) Seluruh saham (100%) PT BLST adalah milik institut (total single ownership);

(2) Institut sebagai pemilik tunggal PT BLST diwakili oleh beberapa pribadi yang bertindak sebagai pemegang saham;

(3) Unsur yang mewakili IPB dan bertindak sebagai pemegang saham berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu: Rektor atau yang mewakili (1 orang), unsur MWA-Institut (2 orang), unsur SA-Institut atau yang mewakili (2 orang), dan unsur Dekan atau yang mewakili (3 orang);

(4) Jumlah saham untuk masing-masing pemegang saham adalah sama besar, yaitu: 100%/7 (seratus persen per tujuh);

(5) Masing-masing pemegang saham mempunyai hak suara yang sama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

(6) Masing-masing yang mewakili pemegang saham berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan dan pertanggung jawaban PT BLST secara berkala kepada masing-masing unsur (unit) yang diwakilinya;

(7) Masing-masing pemegang saham dapat diganti apabila kinerjanya dianggap tidak berkelayakan;

Beberapa ayat dalam Pasal 5 tersebut diatas, dianggap tidak sesuai UU PT diantaranya adalah:

  1. Saham tidak mungkin seluruhnya dimiliki oleh satu ownership (ayat 1), sehingga minimal harus ada pihak kedua, sebagai pemilik;
  2. Pengambilan keputusan yang dikaitkan dengan saham (ayat 4 dan ayat 5). Ada dua hal yang tampaknya dicoba untuk disatukan, yaitu masalah pengambilan keputusan dikaitkan dengan saham; Di dalam UU PT tidak dikenal istilah masing-masing pemegang saham mempunyai hak suara yang sama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  3. Ketentuan dalam ayat (6) tentang adanya kewajiban bagi unsur yang mewakili IPB di Perseroan untuk menyampaikan laporan perkembangan dan pertanggung jawaban kepada masing-masing unsur (unit) yang diwakilinya, tidak dikenal di dalam UU PT, sehingga benar, bahwa unsur Anggota MWA di komisaris tidak bertanggung jawab kepada MWA, karena menurut UU PT, RUPS adalah pengambil keputusan tertinggi.

Dengan adanya perubahan strategis di lingkungan IPB (pergantian anggota MWA, pimpinan institut, perubahan struktur organisasi, dll.), dan dengan pertimbangan perlunya dipelihara semangat kebersamaan serta berdasarkan prinsip-prinsip good corporate governance, maka Sidang Paripurna MWA tanggal 4 April 2008 memutuskan untuk mengamandemen Ketetapan MWA Nomor 54/MWA-IPB/2007 tentang Kebijakan dalam Penyusunan Organisasi Institut Pertanian Bogor. Hasil Amandemen dituangkan dalam Ketetapan MWA IPB Nomor 86/MWA-IPB/2008 tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Usaha Komersial IPB.

Dalam Ketetapan MWA IPB Nomor 86/MWA-IPB/2008 ini, keterlibatan MWA dalam kegiatan Satuan Usaha Komersial ini secara langsung tidak ada. Namun, ruang untuk melakukan pengawasan masih diakomodasikan dalam Pasal 5, 6, dan 7 ketetapan tersebut diantaranya:

  1. Pasal 5 ayat (2) yang terkait dengan Dewan Komisaris menyebutkan bahwa Komisaris Utama Perseroan dijabat oleh Rektor Institut atau yang ditugaskan oleh Rektor atas persetujuan MWA dan ditetapkan dalam RUPS. Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa Komisaris lainnya berasal dari kalangan profesional, baik dari dalam institut maupun dari pihak lain yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan teknis yang diusulkan rektor dan disetujui oleh MWA Institut serta ditetapkan dalam RUPS;
  2. Pasal 6 ayat (2) yang terkait dengan Dewan Direksi, menyebutkan bahwa Direktur Utama dan beberapa Direktur diusulkan oleh Rektor dan disetujui oleh MWA Institut selanjutnya disahkan dalam RUPS;
  3. Pasal 7 ayat (2) yang terkait dengan Pertanggungjawaban menyebutkan bahwa hasil pertanggung jawaban Direksi dilaporkan oleh Rektor kepada MWA Institut melalui Sidang Paripurna.

Dengan berlakunya Ketetapan MWA IPB Nomor 86/MWA-IPB/2008 tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Usaha Komersial IPB ini maka segala ketentuan yang ditetapkan sebelumnya dan bertentangan dengan ketetapan ini tidak berlaku lagi.

 

Comments are closed.