(1) Usulan Perubahan PP 154 Tahun 2000.
Pembahasan tentang perubahan PP 154 yang pernah dilakukan pada tahun 2007 tertunda karena ada agenda lain yang lebih mendesak, yaitu Pemilihan Rektor IPB Periode 2007-2012. Pada tanggal 18 April 2008 Sidang paripurna MWA mengagendakan Pembahasan Aspek Legal PT BHMN. Sambil menyiapkan Amandemen PP 154 Tahun 2000 yang lebih lengkap, Sidang menyepakati untuk melakukan Amandemen beberapa pasal yang sangat mendasar diantaranya:
- Pasal 8 yang terkait dengan jatidiri IPB;
- Pasal 18 yang terkait dengan keanggotaan. Keanggotaan yang secara eksplisit di PP 154 Tahun 2000 hanya 11 orang, sedangkan berdasarkan Ketetapan MWA Nomor: 17/MWA-IPB/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART), adalah 21 orang, sehingga perlu dirubah, dan
- Terkait dengan pengesahan ART itu sendiri, karena otorisasi dari ART ini masih belum jelas. Diusulkan, agar ART ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PP 154 dan diputuskan oleh Sidang Paripurna MWA.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil Sidang Paripurna tersebut diatas, maka pada tanggal 29 April 2008, Pimpinan MWA IPB telah mengirim surat dengan Nomor 63/I3.MWA/TU/2008 perihal Usulan Perubahan PP 154 Tahun 2000 kepada Menteri Pendidikan Nasional RI.
Dalam rangka melakukan perubahan PP 154 Tahun 2000 yang lebih komprehensif, maka MWA IPB melalui Komisi Pengembangan Institusi (Komisi I) MWA, telah melakukan beberapa kali pembahasan di tingkat Komisi. Dalam rangka mendapatkan masukan atas hasil yang telah dirumuskan, maka pada tanggal 27 Agustus 2008, dilakukan dengar pendapat dengan Ketua SA, Ketua DGB, Rektor berserta jajarannya, dan Senat Fakultas di lingkungan IPB. Beberapa masukan penting yang perlu diperhatikan dalam dengar pendapat tersebut antara lain:
- Dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan IPB, perbaikan/ perubahan PP 154 dalam jangka panjang perlu terus disempurnakan dan seyogyanya dilengkapi dengan naskah akademik (yang menjadi landasan penyusunan AD);
- Walaupun isi dari naskah perbaikan PP 154 Tahun 2000 saat ini sudah sejalan dengan RUU BHP, namun proses pengusulan perubahannya kepada pemerintah sebaiknya menunggu diundangkannya RUU BHP;
- SA IPB melihat ada hal-hal yang sangat urgent untuk segera dilakukan perubahan, tapi ada hal-hal yang tidak begitu urgen dikaitkan dengan kemungkinan adanya perubahan dalam RUU BHP. Hal-hal yang urgent antara lain adalah masalah: (1) legalitas keanggotaan MWA, (2) Keberadaan dan peran DGB IPB, dan (3) Keberadaan dan peran Senat Fakultas;
- Agar dilakukan peninjauan ulang atas Pasal 24 ayat (9) yang menyatakan Anggota SA yang menjadi anggota MWA digugurkan keanggotannya sebagai anggota SA. Pasal ini bertentangan dengan pasal yang menyebutkan bahwa unsur-unsur dalam MWA diantaranya adalah SA (Pasal 18 ayat 2);
- Perubahan PP dan perubahan ART disandingkan bersama-sama, sehingga jangan sampai AD lebih detail dari ART;
- Sosialisasi dilakukan lebih terbuka, untuk mendapatkan masukan-masukan yang berharga. Dengan telah disahkannya RUU BHP menjadi UU BHP, maka Sidang Paripurna MWA IPB Tanggal 19 Desember 2008 telah mengamanatkan kepada Komisi I MWA untuk melakukan penyelarasan antara UU BHP dengan hasil perbaikan PP 154 Tahun 2000, yang sedang dalam proses perbaikan, dan nantinya diharapkan menjadi Anggaran Dasar IPB (AD IPB).
(2) Usulan Perubahan ART IPB.
Sidang Paripurna MWA tanggal 18 Mei 2008 menyatakan bahwa PP 154 Tahun 2000 terkait banyak dengan ART IPB. ART memerlukan perhatian, karena sudah banyak masukan-masukan untuk perbaikan, diantaranya dari Senat Akademik IPB, dan sehubungan dengan hal tersebut, MWA IPB perlu melakukan pembahasan secara khusus. Menindaklanjuti amanat dari Sidang Paripurna tersebut Komisi I MWA sejak bulan Mei – Desember 2008 telah melakukan beberapa pertemuan di tingkat Komisi untuk membahas usulan perubahan ART IPB.
Dengan telah disahkanya RUU BHP menjadi UU BHP, dan sesuai dengan amanat Sidang Paripurna MWA tanggal 19 Desember 2008, Komisi I MWA diminta untuk melakukan penyelarasan hasil perbaikan yang telah dilakukan terhadap ART IPB.
Comments are closed.