Perkembangan Perguruan Tinggi berstatus PTNBH di Indonesia dan Aset Kekayaannya

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status sebagai badan hukum yang otonom. Meskipun begitu tarif biaya pendidikan PTNBH berpedoman pada teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa ataupun pihak lain yang membiayai mahasiswa. Dari segi otonomi kampus, PTNBH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya, serta berwenang menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pegawai tetap non-PNS.

Saat ini, tercatat sebanyak 16 Perguruan Tinggi di Indonesia sudah berstatus sebagai PTNBH. Jumlah tersebut bertambah semenjak Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi berstatus PTNBH pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 tercatat 4 Perguruan Tinggi diresmikan menjadi PTNBH oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Universitas Andalas (Unand), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Negeri Padang (UNP). Adapun Perguruan Tinggi lainnya yang telah resmi sebelumnya menjadi PTNB antara lain, yaitu: Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Pendapatan PTNBH bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aset yang diperoleh dari usaha PTNBH menjadi aset PTNBH yang merupakan aset negara yang dipisahkan. Sedangkan aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTNBH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Januari lalu memberikan laporannya terkait 12 dari 16 PTNBH yang sudah ditetapkan nilai aset kekayaannya. Aset tersebut berupa Barang Milik Negara (BMN), yakni aset tanah dari masing-masing Perguruan Tinggi, dan juga aset kekayaan awal berupa aset non tanah. Kedua aset tersebut, dikelola dan digunakan dengan mekanisme masing-masing Perguruan Tinggi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Statuta PTNBH dan PP Nomor 26 tahun 2015. Adapun daftar 12 PTNBH dengan aset tanah terbesar yang dirilis oleh DJKN Kemenkeu tersebut  dengan total nilai aset kekayaannya antara lain: UI (Rp 40,49 Triliun); UGM (Rp 30,02 Triliun); Undip (Rp 12,46 Triliun); IPB (Rp 11,81 Triliun); ITS (Rp 10,86 Triliun); ITB (Rp 10,42 Triliun); Unair (Rp 9,39 Triliun); Unhas (Rp 8,98 Triliun; Unpad (Rp 8,47 Triliun); UNS (Rp 8,02 Triliun); USU (Rp 6,02 Triliun); dan UPI (Rp 4,37 Triliun).

DJKN Kemenkeu, lebih lanjut menjelaskan bahwa aset tanah tersebut dapat dipakai untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi statuta PTNBH. PTNBH juga dapat memanfaatkan tanah yang masih merupakan BMN dan hasilnya dapat digunakan sebagai penghasilan PTNBH, dengan syarat adanya persetujuan dari Menteri Keuangan, yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa aset tanah yang merupakan BMN tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak manapun, sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA). (*/BPP)

Sumber: KOMPAS; DETIK

Comments are closed.