Pemilihan Wakil Rektor IPB Periode 2007-2012


Setelah melalui proses pembahasan Sidang Paripurna MWA IPB tanggal 25 Januari 2008 dan 01 Februari 2008, maka Sidang Paripurna MWA IPB pada tanggal 01 Februari 2008 telah menetapkan nama-nama sebagai berikut: Wakil Rektor IPB Periode 2007-2012 (Tabel 2).

Tabel 2 : Nama-Nama Wakil Rektor IPB Periode 2007-2012.

No.

N a m a

Jabatan

1

Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, MS

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

2

Dr. Ir. Hermanto Siregar, M.Ec. Dip.AgEc.

Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan

3

Dr. Ir. Anas Miftah Fauzi, M.Eng.

Wakil Rektor Bidang Riset & Kerjasama

4

Dr. Ir. Arief Imam Suroso, M.Sc.

Wakil Rektor Bidang Bisnis & Komunikasi

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1, PP 154 Tahun 2000, Rektor dan Wakil Rektor adalah Pimpinan Institut, sementara dalam Pasal 30 PP 154 Tahun 2000 dinyatakan, bahwa tugas Pimpinan IPB adalah:

  1. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat;
  2. mengelola dan mengembangkan kekayaan Institut, serta memanfaatkan kekayaan Institut tersebut secara optimal untuk kepentingan Institut;
  3. mengembangkan kemampuan sivitas akademika dan pegawai Institut;
  4. membina hubungan dengan lingkungan di luar Institut dan masyarakat pada umumnya;
  5. mempromosikan program Institut kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat umum;
  6. menyelenggarakan pembukuan Institut untuk semua unsur Institut dan semua kegiatan;
  7. menyusun Rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Institut yang hendak dicapai dalam jangka waku lima tahun;
  8. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Institut;
  9. melaksanakan audit internal penyelenggaraan Tridarma dan Administrasi;
  10. menunda dan mempertimbangkan kembali suatu program yang bertentangan dengan tujuan dan kepentingan Institut;
  11. melaporkan kemajuan Institut kepada Majelis Wali Amanat;
  12. bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
  13. membuat usul peraturan dalam bidang akademik untuk diajukan kepada Senat Akademik dan dalam bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat untuk pengesahan;
  14. mengangkat dan memberhentikan Dosen dan tenaga penunjang.

Pengangkatan Wakil Rektor IPB dikukuhkan melalui Ketetapan MWA IPB Nomor: 78/MWA-IPB/2008 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor.

 

Comments are closed.