Setelah melalui proses pembahasan Sidang Paripurna MWA IPB tanggal 25 Januari 2008 dan 01 Februari 2008, maka Sidang Paripurna MWA IPB pada tanggal 01 Februari 2008 telah menetapkan nama-nama sebagai berikut: Wakil Rektor IPB Periode 2007-2012 (Tabel 2).
Tabel 2 : Nama-Nama Wakil Rektor IPB Periode 2007-2012.
No. |
N a m a |
Jabatan |
1 |
Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, MS |
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
2 |
Dr. Ir. Hermanto Siregar, M.Ec. Dip.AgEc. |
Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan |
3 |
Dr. Ir. Anas Miftah Fauzi, M.Eng. |
Wakil Rektor Bidang Riset & Kerjasama |
4 |
Dr. Ir. Arief Imam Suroso, M.Sc. |
Wakil Rektor Bidang Bisnis & Komunikasi |
Berdasarkan Pasal 26 ayat 1, PP 154 Tahun 2000, Rektor dan Wakil Rektor adalah Pimpinan Institut, sementara dalam Pasal 30 PP 154 Tahun 2000 dinyatakan, bahwa tugas Pimpinan IPB adalah:
- melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat;
- mengelola dan mengembangkan kekayaan Institut, serta memanfaatkan kekayaan Institut tersebut secara optimal untuk kepentingan Institut;
- mengembangkan kemampuan sivitas akademika dan pegawai Institut;
- membina hubungan dengan lingkungan di luar Institut dan masyarakat pada umumnya;
- mempromosikan program Institut kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat umum;
- menyelenggarakan pembukuan Institut untuk semua unsur Institut dan semua kegiatan;
- menyusun Rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Institut yang hendak dicapai dalam jangka waku lima tahun;
- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Institut;
- melaksanakan audit internal penyelenggaraan Tridarma dan Administrasi;
- menunda dan mempertimbangkan kembali suatu program yang bertentangan dengan tujuan dan kepentingan Institut;
- melaporkan kemajuan Institut kepada Majelis Wali Amanat;
- bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
- membuat usul peraturan dalam bidang akademik untuk diajukan kepada Senat Akademik dan dalam bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat untuk pengesahan;
- mengangkat dan memberhentikan Dosen dan tenaga penunjang.
Pengangkatan Wakil Rektor IPB dikukuhkan melalui Ketetapan MWA IPB Nomor: 78/MWA-IPB/2008 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor.
Comments are closed.