Audiensi Pimpinan MWA IPB ke Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas


Pada tanggal 18 Maret 2008, Pimpinan, para Ketua Komisi dan beberapa anggota Majelis Wali Amanat (MWA) IPB melakukan audiensi ke Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Mereka adalah Prof. Dr. Didik J. Rachbini (Ketua), Prof. Dr. Tridoyo Kusumastanto (Sekretaris MWA), Dr. Herry Suhardiyanto (Rektor IPB/Anggota), Dr. Irawadi Jamaran (Ketua Komisi Pengembangan Institusi/Komisi I), Dr. B.S. Kusmuljono (Ketua Komisi Pengembangan Bisnis dan Keuangan/ Komisi II), Dr. M. Ikhwanuddin Mawardi (Ketua Komisi Pengembangan Jaringan dan Kerjasama/ Komisi III), Prof. Dr. Iding M. Padlinurjaji (Wakil Ketua Komisi II/Anggota), Prof. Dr. E. Gumbira Sa’id (Wakil Ketua Komisi III/Anggota), dan Prof. Dr. Fachrian H. Pasaribu, Prof. Dr. Aunu Rauf, Dr. Iwan Riswandi (Anggota).

Tujuan audiensi antara lain adalah untuk menyampaikan program-program IPB yang terkait dengan Kementrian PPN/Bappenas, dan sekaligus mendapatkan masukan tentang pengembangan program-program IPB yang dapat dilakukan terkait dengan pembangunan nasional.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menginformasikan bebe-rapa kegiatan yang dapat dikerjasamakan dengan IPB antara lain adalah menindak lanjuti beberapa hal penting yang merupakan hasil dari The United Nations Climate Change Conference (UNCCC) atau Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim yang diselenggarakan di Bali, bulan Desember tahun 2007.

Hasil utama dari Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim tersebut, adalah terbentuk dan terlaksananya suatu proses yang komprehensif untuk implementasi konvensi perubahan iklim secara penuh, efektif dan berkelanjutan dalam rangka mencapai kesepakatan yang dibutuhkan dan disetujui bersama. Proses konprehensif untuk implementasi konvensi perubahan iklim yang dibutuhkan bersama ini (Bali Road Map), yang akan diselesaikan oleh suatu subsidiary body yang disebut Ad Hoc Working Group on Long-Term Cooperative Action di bawah UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2009.

Lima hal utama yang akan diatur dan dilaksanakan di dalam Bali Road Map mencakup:

(1) Komitmen Pasca 2012, dimana semua negara menyetujui penurunan emisi global yang lebih besar baik oleh negara maju dengan didukung oleh negara berkembang. Dukungan penurunan emisi oleh negara berkembang akan dilaksanakan dalam kaitannya dengan sustainable development dan didukung oleh transfer teknologi, pendanaan dan capacity building;

(2) Penggalangan dan mobilisasi Dana Adaptasi (Adaptation Fund), termasuk untuk kegiatan vulnerability assessments, prioritization of adaptation actions, financial needs assessments, capacity building and response strategies, integration of adaptation actions into sectoral and national planning, specific project and programs dalam rangka meningkatkan ketahanan suatu negara (terutama negara berkembang dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama) terhadap perubahan iklim;

(3) Transfer teknologi dalam rangka meningkatkan akses negara berkembang terhadap teknologi tepat guna yang ramah lingkungan terutama dalam kaitannya dengan renewable energy;

(4) Tersedianya kerangka politis dan skema kompensasi untuk Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD), termasuk di dalamnya kegiatan pengelolaan lahan gambut dan kehutanan, konservasi (biodiversity), SFM (sustainable forest management) dan peningkatan forest carbon stocks di negara berkembang; dan

(5) mekanisme Pembangunan Bersih (CDM), termasuk di dalamnya pengembangan biofuel yang berkesinambungan. Menteri PPN/Kepala Bappenas mengharapkan IPB sebagai Perguruan Tinggi yang sangat terkait dengan isu perubahan iklim tersebut, dapat berpartisipasi terutama dalam menyusun proposal kegiatan untuk mendapatkan dana-dana internasional dalam rangka mengurangi defisit APBN.

Selain program-program yang terkait dengan perubahan iklim tersebut diatas kegiatan lainnya yang diharapkan dapat dikerjasamakan antara Bappenas dengan IPB adalah optimasi pemanfaatan lahan gambut di Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut pengelolaan lahan gambut sejuta hektar yang sempat tertunda dan akan dilanjutkan agar dapat memberikan manfaat bagi pembangunan pertanian.

Hal lain yang sempat didiskusikan adalah peran tenaga ahli yang dimiliki Perguruan Tinggi (dalam hal ini IPB) dalam memberikan kontribusi pada pelaksanaan program-program pembangunan (inter-departemen) yang dibiayai APBN, dihadapkan pada kendala status PNS menurut ketentuan yang diatur KEPRES 80/2003. Usulan IPB yang disampaikan kepada Kepala Bappenas adalah melakukan amandemen terhadap pasal-pasal yang terkait hal diatas, karena dirasakan sudah mendesak. Kepala Bappenas menjelaskan, bahwa pemerintah telah membentuk Lembaga Pengkajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dibawah koordinasi Bappenas. Lembaga inilah yang selanjutnya menindak lanjuti usulan ini. Menurut Kepala Bappenas, hal-hal yang terkait dengan amandemen substansi ketentuan yang tercantum pada KEPRES No. 80/2003 akan dicarikan jalan keluar yang bisa mengoptimalkan peran tenaga ahli di Perguruan Tinggi untuk berkontribusi dalam pelaksanaan program-program pembangunan nasional, dan mekanismenya akan diatur setelah lembaga tersebut terbentuk.

Selain itu Rektor IPB juga menyampaikan usulan pengembangan IPB yang sudah masuk dalam Blue Book. Menteri PPN/Kepala Bappenas menganjurkan agar IPB turut aktif melakukan konsultansi dengan para donornya jika kegiatan yang diusulkan sudah ada yang masuk Blue Book, sehingga dapat dimasukkan dalam Green Book, dan diperoleh pendanaannya.

Secara keseluruhan, sesuai dengan kepakaran yang dimiliki oleh IPB, Kepala Bappenas meminta agar kerjasama dengan IPB dapat segera ditindak lanjuti dalam tahun 2008.

 

Comments are closed.