17 Tokoh Penentu Rektor Universitas Negeri Malang

Ada yang beda dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Malang (UM) tahun ini. Jika sebelumnya Senam Akademik Universitas (SAU) turut menentukan siapa Calon Rektor (Carek) yang dimenangkan, kini mereka hanya mengawal sampai tiga besar. Selebihnya diserahkan kepada 17 anggota Majelis Wali Amanah (MWA) UM. Merekalah sosok yang berpengaruh dalam menentukan Rektor terpilih.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, anggota MWA dipimpin oleh Erik Setyo Santoso sebagai Ketua MWA. Erik merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Dia menggantikan Dr Ir Sugiarto yang wafat pada Maret lalu.

Sementara anggota MWA lainnya terdiri dari Mendikbud-Ristek Nadiem Makariem, Rektor UM periode 2018-2022 Rofiuddin dan Ketua SAU UM Sukiwoyono. Lalu ada perwakilan masyarakat, yakni Soekarwo (Mantan Gubernur Jatim), Ali Masykur, Bambang Guritno, Mohammad Bisri, Ishak, dan Himawan Watu Bagijo.

Selain itu, ada perwakilan dari empat anggota SAU UM, yakni Nurul Murtadho, Arif Hidayat, Mohammad Zainuddin, Budiyanto, dan Sri Umi Mintarti Widjaja. Dua nama terakhir merupakan perwakilan tenaga pendidikan Komariyah dan perwakilan mahasiswa Naufal Taufiqur Rochman.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UM Sukowiyono mengatakan, meski ada perubahan dengan dipilihnya rektor melalui MWA, Mendikbud Ristek Nadiem Makariem tetap memiliki keistimewaan, yakni hak suaranya 35 persen.

”Jika pemilihan melalui voting, maka sekitar 65 persen sisanya akan dibagi 16 anggota MWA lainnya. Mendikbud tetap memegang peranan penting,” terang Sukowiyono.

Pada sidang pleno MWA nanti, Sukowiyono menjelaskan, akan ada dua metode yang digunakan untuk memilih rektor UM. Pertama, melalui musyawarah mufakat. Kemudian kedua, melalui voting (pemungutan suara). Cara kedua dilakukan jika musyawarah tidak menemui kesepakatan atau menemui jalan buntu.

“Harapannya ya kami bisa memilih secara musyawarah,” tandas pria yang juga rektor Universitas Wisnuwardhana itu. (adk/dan)

Sumber: RADAR MALANG

Comments are closed.