Panitia Pemilihan Rektor (PPR) menggelar Sosialisasi Pemilihan Rektor Periode 2023-2028 untuk warga Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University secara daring, (9/8). Dr Yusuf Ridwan, anggota PPR perwakilan dari SKHB berkesempatan menjadi narasumber sosialisasi memaparkan bahan sosialisasi. Ia menjelaskan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) IPB University telah mengeluarkan Peraturan MWA Nomor 16/MWA-IPB/P/2022 Pasal 2 tentang MWA IPB University menyelenggarakan pemilihan Rektor selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa jabatan Rektor yang sedang menjabat berakhir.
Ia melanjutkan, tahap penjaringan dan penetapan Bakal Calon Rektor (BCR) dan Calon Rektor meliputi tahap pengusulan, seleksi administrasi, penilaian dan penetapan BCR. “Tata cara penilaian dan penetapan calon rektor diatur dengan Peraturan Senat Akademik (SA)”, ujarnya.
Diuraikannya, BCR dapat diusulkan oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa maupun alumni. “Kesemuanya diperbolehkan mengusulkan maksimum tiga BCR dengan persetujuan yang menyeluruh berdasarkan administrasi struktur,” tambahnya.
Dr Drh I Ketut M Adnyane, dosen SKHB berkesempatan menjadi moderator pada sosialisasi ini. Prof Didik Suharjito, Wakil Ketua II PPR mengatakan, “Khusus di Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis apabila tenaga pendidikan di departemennya yang tidak ada maka bisa disatukan dengan fakultas, sehingga diupayakan mengakomodasi suara seluruh bagian”. (SMH/Zul)
Source: Panitia Pemilihan Rektor IPB
Comments are closed.