Komite Audit
Ketua: Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA
Wakil Ketua: Ir. Ogy Prastomiyono, MBA
Anggota:
- Prof. Dr. Roy Sembel
- Moh. Fuad Rusdi, SE., M.Ec., Ak. CA
- Wahyu Susanto, S.H
Komite Audit:
- KA merupakan perangkat MWA yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik dengan melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB.
- KA dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada MWA.
- Anggota KA paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang yang menguasai bidang akuntansi dan pengelolaan keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundangMundangan pendidikan tinggi, dan pengelolaan barang milik negara, dan dipimpin oleh salah seorang anggota MWA.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta mekanisme kerja KA ditetapkan dengan Peraturan MWA
KA IPB memiliki tugas dan wewenang:
- menetapkan kebijakan audit eksternal dalam bidang nonakademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal IPB;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal;
- mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada MWA atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal;
- mengusulkan auditor eksternal untuk ditetapkan oleh MWA;
- melakukan penelaahan atas efektivitas dan kinerja audit internal IPB; dan
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB.