Komite Audit

Ketua: Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA

Wakil Ketua: Ir. Ogy Prastomiyono, MBA

Anggota:

  1. Prof. Dr. Roy Sembel
  2. Moh. Fuad Rusdi, SE., M.Ec., Ak. CA
  3. Wahyu Susanto, S.H

Komite Audit:

  1. KA merupakan perangkat MWA yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik dengan melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB.
  2. KA dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada MWA.
  3. Anggota KA paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang yang menguasai bidang akuntansi dan pengelolaan keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundangMundangan pendidikan tinggi, dan pengelolaan barang milik negara, dan dipimpin oleh salah seorang anggota MWA.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta mekanisme kerja KA ditetapkan dengan Peraturan MWA

KA IPB memiliki tugas dan wewenang:

  1. menetapkan kebijakan audit eksternal dalam bidang nonakademik;
  2. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal IPB;
  3. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal;
  4. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada MWA atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal;
  5. mengusulkan auditor eksternal untuk ditetapkan oleh MWA;
  6. melakukan penelaahan atas efektivitas dan kinerja audit internal IPB; dan
  7. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB.