Frequently Asked Questions

MENGAPA MWA MEMBUAT MEKANISME PENYAMPAIAN ASPIRASI?

Sesuai dengan PP Nomor 66 Tahun 2013 Pasal 43 huruf d,  MWA memiliki wewenang: memperhatikan aspirasi internal IPB antara lain dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal antara lain dari Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan IPB.

ASPIRASI APA SAJA YANG BISA DISAMPAIKAN KEPADA MWA?

Secara garis besar ada 4 (empat) kategori aspirasi yang bisa disampaikan kepada MWA  Periode 2024-2029 yaitu terkait dengan:

  1. Kebijakan, Kelembagaan, dan Pengembangan Sumberdaya Insani (SDI);
  2. Keuangan, Bisnis, dan Aset;
  3. Governance, Jejaring, dan Kerjasama; dan
  4. Komite Audit (KA).

ASPIRASI APA SAJA YANG BISA DISAMPAIKAN BERKAITAN DENGAN KEBIJAKAN, KELEMBA-GAAN, DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA INSANI (SDI)?

Aspirasi yang bisa disampaikan untuk kategori ini antara lain tentang:

  1. Statuta IPB;
  2. Kebijakan Umum IPB;
  3. Rencana Jangka Panjang (RJP)  IPB 2019-2045;
  4. Rencana Strategis IPB;
  5. Pengembangan infrastruktur IPB;
  6. Sistem Perencanaan IPB;
  7. Pengembangan Sumberdaya Insani IPB;
  8. Tata Cara Pemilihan Rektor IPB; dan
  9. Pemilihan Rektor IPB.

ASPIRASI APA SAJA YANG BISA DISAMPAIKAN BERKAITAN DENGAN KEUANGAN, BISNIS, DAN ASET?

Aspirasi yang bisa disampaikan untuk kategori ini antara lain tentang:

  1. Arsitektur Keuangan IPB;
  2. Rencana Induk Pemanfaatan Aset IPB;
  3. Pengembangan Bisnis IPB;
  4. Kebijakan Pengembangan dan Perawatan Aset IPB;
  5. Kebijakan Pengembangan Kesejahteraan IPB; dan
  6. Monitoring dan Menyusun Rekomendasi  Pengembangan Bisnis.

ASPIRASI APA SAJA YANG BISA DISAMPAIKAN BERKAITAN DENGAN GOVERNANCE, JEJARING, DAN KERJASAMA?

Aspirasi yang bisa disampaikan untuk kategori ini antara lain tentang:

  1. Tata Kelola (Governance) IPB;
  2. Kebijakan Endowment Fund IPB;
  3. Penguatan Jejaring dalam Pengembangan IPB;
  4. Pengembangan Investasi IPB.

ASPIRASI APA SAJA YANG BISA DISAMPAIKAN BERKAITAN DENGAN KOMITE AUDIT?

  1. Peran Komite Audit;
  2. Fungsi KA dalam mewujudkan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang  Baik (Good University Governance);
  3. Kontribusi KA  untuk IPB.

SIAPA SAJA YANG BISA MENYAMPAIKAN ASPIRASI ?

Sesuai dengan PP Nomor 66 Tahun 2013 Pasal 43 huruf d,  aspirasi bisa disampaikan oleh kalangan internal IPB (Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan), sedangkan dari pihak eksternal, aspirasi bisa disampaikan oleh  Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan IPB.

APAKAH TUJUAN PENYAMPAIAN ASPIRASI INTERNAL?

Aspirasi yang disampaikan baik oleh pihak internal maupun eksternal bertujuan untuk pengembangan IPB.