Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (UNAND) mengadakan Rapat Pleno pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 dengan empat agenda utama. Keempat agenda tersebut adalah pembahasan dan pengesahan usulan revisi RKAT UNAND tahun 2022, pengesahan anggota dan pengurus Komite Audit, pengesahan Rancangan Peraturan MWA tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Umum Pengelolaan Non Akademik Universitas Andalas serta pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan MWA tentang Pengelolaan Investasi dan Kegiatan Usaha.
Rapat yang dihadiri sebanyak 14 orang ini dipimpin langsung oleh Ketua MWA UNAND, Ir Sakti Wahyu Trenggono. Menurut Wakil Ketua MWA, Prof Dr Werry Darta Taifur, suasana rapat berjalan dengan lancar dan penuh insight baru yang dilontarkan oleh anggota MWA yang hadir, terutama dari Ir Arcandra Tahar dan Konjem Pol (Pur) Drs Suahrdi Alius, dan dari anggota lainnya.
Selanjutnya peserta Rapat Pleno MWA ini menyetujui revisi kenaikan RKAT UNAND Tahun 2022 dari Rp 738.438.251.996 yang disetujui MWA UNAND pada tanggal 14 Desember 2021 menjadi Rp 918.410.601.028. Kenaikan anggaran UNAND yang disetujui ini mencapai 24% dan kenaikan tertinggi terdapat pada kelompok Biaya Operasional Rutin dan Institusi dari Rp 172,2 milyar menjadi Rp 370,3 milyar atau mengalami kenaikan lebih dari 100%. Menurut penjelasan Rektor UNAND, kenaikan tersebut akibat reklasifikasi dan penambahan kegiatan dan program baru. Kenaikan ini sangat disorot oleh anggota MWA karena berbanding terbalik dengan belanja modal. Namun anggota MWA akhirnya menyetujui revisi ini setelah Rektor:
- Memenuhi permintaan MWA untuk memperbaiki struktur RKAT sesuai dengan struktur RKAT yang mendapat pengesahan MWA pada tanggal 14 Desember 2022 dan memisahkan perubahan anggaran yang disebabkan reklasifikasi dengan penambahan program baru yang belum terakomodir sebelumnya,
- Menjamin perubahan RKAT yang diusulkan bertujuan untuk mempercepat peningkatan pencapaian Kinerja IKU UNAND Tahun 2022 yang telah mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2021 (Apresiasi untuk Pencapaian Kinerja IKU 6),
- Menjamin perubahan yang diusulkan untuk mengakomodasi perubahan Organisasi Tata Kerja Organ Pengelola UNAND berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022,
- Mengakomodasi anggaran untuk merealisasi sasaran kinerja dan Kebijakan Umum yang ditetapkan oleh MWA untuk tahun 2022,
- Memenuhi semua alokasi anggaran untuk 3 Organ Utama UNAND secara memadai.
Selanjutnya MWA UNAND juga telah menyetujui anggota dan organisasi Komite Audit MWA UNAND, yang terdiri dari Ketua, Prof Dr Zainul Daulay, Sekretaris, Dr Rahmat Febrianto, dengan Dr Hengky Andora dan Haryanti.
Selain menyetujui anggota dan organisasi Komite Audit, menurut Werry, MWA juga telah menyetui dua peraturan MWA UNAND, yaitu Peraturan MWA tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Umum Pengelolaan Non Akademik Universitas Andalas dan Peraturan MWA tentang Pengelolaan Investasi dan Kegiatan Usaha. Dengan demikian sampai saat ini MWA telah mengeluarkan enam peraturan MWA yang menjadi dasar bergerak untuk pengembangan dan kemajuan UNAND.
Dalam sambutan penutupan rapat pleno, Prof Dr Werry Darta Taifur, Wakil Ketua MWA UNAND, betul-betul berpesan agar Rektor bersama jajarannya bekerja secara efisien dengan anggaran yang terbatas dengan kebutuhan UNAND dan jangan sampai terjadi anggaran yang terbatas tidak dimanfaatkan secara efisien dan efektif dalam waktu 4 bulan yang tersisa untuk meningkatkan capaian kinerja UNAND tahun 2022. Rektor juga diingatkan bahwa seluruh stakeholders menunggu apa yang dicapai UNAND setelah menjadi UNAND menjadi PTN-BH dan jangan sampai terjadi reputasi UNAND di tingkat nasional dan internasional tidak mengalami peningkatan yang berarti.
Sumber: OFFICIAL MWA UNAND
Comments are closed.