Panitia Pemilihan Rektor (PPR) menggelar Sosialisasi Pemilihan Rektor Periode 2023-2028 untuk warga Sekolah Vokasi (SV) IPB University secara daring, (12/8).
Dr Wiyoto, anggota PPR perwakilan Sekolah Vokasi berkesempatan menjadi narasumber sosialisasi memaparkan bahan sosialisasi. Ia menjelaskan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) IPB University telah mengeluarkan Peraturan MWA Nomor 16/MWA-IPB/P/2022 Pasal 2 tentang MWA IPB University menyelenggarakan pemilihan Rektor selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa jabatan Rektor yang sedang menjabat berakhir.
“Mekanisme melakukan pemilihan Bakal Calon Rektor (BCR) dikembalikan kepada unit masing-masing. Terkait dengan pengusulan, berdasarkan aturan untuk BCR ialah sudah berpendidikan S3 dan umurnya tidak kurang dari 60 tahun ketika dilantik saat tahun 2023,” ujar Dr Wiyoto.
Sementara itu, disampaikannya, Bakal Calon Rektor (BCR) harus sanggup dan mampu melakukan tugas-tugas sebagai Pimpinan Institut sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan pasal 51 Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2013 Tentang Statuta IPB dan Pasal 5 Peraturan MWA Nomor 6/MWA-IPB/P/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPB University. Yaitu melaksanakan tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Dr Wiyoto menyampaikan, “Penjaringan nama BCR di setiap fakultas/sekolah, dimulai dari departemen atau yang setingkat dengan departemen. Setiap departemen atau yang setingkat mengajukan sebanyak-banyaknya tiga orang BCR kepada dekan fakultas/sekolah dengan berdasarkan aspirasi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di unit.
Dr Arief Daryanto, Dekan Sekolah Vokasi IPB University menyampaikan terkait dengan pengambilan suara yang tidak digantungkan oleh voting. “Voting itu tidak selalu menghasilkan pilihan yang tepat, sehingga nanti perlu didiskusikan untuk dapat memberikan pengusulan nama yang terbaik,” ujarnya. (SMH)
Source: Panitia Pemilihan Rektor IPB
Comments are closed.