Sejarah Majelis Wali Amanat


Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor (PP Nomor 66 Tahun 2013) adalah organ IPB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum IPB.

MWA memiliki wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan umum dan rencana jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
  2. Menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun serta rencana kerja dan anggaran tahunan IPB yang diusulkan oleh Rektor;
  3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan bidang nonakademik IPB;
  4. Memperhatikan aspirasi internal IPB antara lain dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal antara lain dari Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan IPB;
  5. Memelihara dan meningkatkan kesehatan keuangan IPB;
  6. Memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB yang dibuat oleh Rektor dengan pihak lain;
  7. Bersama organ IPB lainnya, menyusun, dan memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak lain yang berkepentingan;
  8. Memberikan masukan dan pendapat tentang pengelolaan IPB kepada Menteri;
  9. Memberi keputusan akhir atas permasalahan IPB yang tidak apat diselesaikan oleh organ lain sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  10. Bersama SA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta untuk diusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri;
  11. Mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota SA, serta pimpinan DGB;
  12. Menetapkan tata cara pemilihan Rektor berdasarkan usulan SA; da
  13. Mengangkat dan memberhentikan Rektor dan wakil Rektor. Dalam hal penyelesaian permasalahan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak dapat diselesaikan oleh MWA, maka penyelesaian dilakukan oleh Menteri. Dalam melaksanakan tugasnya, MWA dapat membentuk komisi dan/atau panitia ad hoc.

Anggota MWA IPB Periode 2014-2019 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/MPN.A4/KP/2014 tanggal 3 Juli 2014, anggota MWA IPB adalah: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Rektor Institut Pertanian Bogor; Prof. Dr. Ir. Muhamad Achmad Chozin, M.Agr.; Prof. Dr. Ir. Aunu Rauf, M.Sc.; Prof. Dr. Drh. Fachriyan H. Pasaribu; Prof. Dr. Ir. Tun Tedja Irawadi, MS; Prof. Dr. Ir. Cecep Kusmana, MS; Prof. Dr. Ir. Rizal Sjarief Sjaiful Nazli, DESS; Prof. Dr.Ir. Erika B. Laconi; Prof. Dr. Ir. Roedhy Poerwanto, M.Sc.; Dr. Ir. Ahmad Mukhlis Yusuf; Dr. (Hc) Chairul Tanjung, MBA; Dr. Sugiharto, SE, MBA; Erick Thohir, MBA; Dr. Cahyono Tri Wibowo; Ir. Bambang Hendroyono, MM; dan Diki Saefurohman.

Pimpinan MWA IPB
Sidang Paripurna MWA IPB yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 2014 telah memilih nama-nama berikut sebagai Pimpinan MWA IPB:
Ketua : Prof. Dr. M.A. Chozin
Wakil Ketua : Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf
Sekretaris : Prof. Dr. Rizal Sjarief Sjaiful Nazli

Alamat:
Majelis Wali Amanat IPB
Kampus IPB Baranangsiang
Jln. Raya Pajajaran
Bogor 16144
Indonesia
Telephone/Facsimile : +62 251 8323677
Email: sekret_mwa@ipb.ac.id

Comments are closed.